![]() |
| sumber:researchgate |
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional) 2015-2019 memuat program reforma agrarian terhadap 9 juta
hektare tanah. Awal tahun 2017 belum keluar adanya regulasi untuk mengaturnya.
Dalam menyusun rancangan Peraturan Presiden yang mengatur program reforma
agraria ini malah ditenderkan pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan
Pertanahan Nasional kepada pihak swasta.
Penyempitan makan reforma agraria:
1. Fokus pemerintah adalah pada
tanah dan hanya pada tanah selain hutan. Akibatnya, pelaksanaan reforma agraria
melupakan aspek kesejahteraan dengan pengelolaan akses dan pemanfaatan sumber –
sumber agraria yang tidak hanya berupa tanah.
2. Pemerintah hanya menaruh
perhatian pada (re)distribusi atas sumber – sumber agrarian. Akibatnya pada
prakteknya agraria abai terhadap perliondungan ekosistem.
Contoh riil pelaksanaan reforma
agraria yang disempitkan maknanya adalah tanah yang sudah dikuasai oleh
masyarakat dilegalisasi sebagai bentuk pelaksanaan reforma agraria. Kasus
seperti ini pemerintah lakukan dengan memberikan tanah negara kepada petani
penggarap. Artinya, proses legalisasi tidak mempertimbangkan bagaimana
ketimpangan yang ada dalam masyarakat itu sendiri maupun pihak luar.
KONSEP DASAR REFORMA AGRARIA
Reforma agraria yang sejati yaitu
reforma agraria yang melaksanakan demokratisasi terhadap hubungan – hubungan
kompetitif pada aspek – aspek sebagaimana yang disebut (Bernstein 200; White
2011) yakni tentang siapa yang menguasai sumber agraria apa, siapa melakukan
produksi apa di atasnya, siapa mendapatkan surplus apa darinya, apa yang
dilakukan dengan surplus itu, dan apa yang dilakukan satu sama lain diantara
pihak – pihak terlibat. Hal tersebut dilakukan untuk me – reform kesenjangan
dan eksploitasi serta menciptakan distribusi yang inklusif antara anggota
masyarakat atau antar generasi terkait hasil ekonomi amupun politik dari
penguasaan dan pemanfaatan sumber agraria.
DUA KRITERIA PENILAIAN
Dua kriteria yang diungkapkan Borras
dan Franco(2010) yaitu “transfer aktual” dan “dampak redistribusi”. Kriteria
“transfer actual” yaitu menaruh perhatian bagaimana relasi – relasi sosial
agararia memberikan manfaat secara ekonomi politik kepada kelompok ayng menjadi
tujuan reforma agrarian. Kriteria “dampak”(re)distribusi” menekankan pada arah
neto yang hasilnya menyentuh lintas kelas atau lintas lapisan sosial.
Dampak reforma agraria akan
berlawanan apabila aliran manfaat tersebut hanya ada di kalangan elit.
Akibatnya terjadi pengukuhan status quo. Atau terjadi arah transfer berbalik
dimana alirannya dari rakyat kecil atau lemah kepada yang besar atau berkuasa.
Akibatnya, terjadi rekonsentrasi. Meski terjadi adanya pemberian hak legal dan transfer
actual, namun baik reforma agraria yang berakibat pengukuhan status quo dan
terjadinya rekonsentrasi ini termasuk reforma agraria palsu.
MEMPERLUAS MAKNA REFORMA AGRARIA
Reforma agraria tidak tebatas hanya
pada land reform, tetapi tenancy reform, labour reform, dan bussinesss reform
dalam kemitraan yang melibatkan petani dengan para pelaku bisnis lain(inti-
plasma, contract farming, sertifikasi organic, sertifikasi fair trade, dan
lain- lain. Sasaran reforma agraria dalam arti luas yaitu meliputi pembaruan
dalam memulihkan krisis agraria dan krisis ekologi, hal ini berdasarkan
pemahaman dari “fungsi keberlanjutan”dalam mengatasi krisis ekologi. Dengan
demikian, pemberian hak atas tanah wajib menguatkan pembaruan dalam pemulihan
krisis agraria dan krisis ekologi.
SINERGI LINTAS SEKTOR
Perluasan makna reforma agrarian ini
mengharuskan adanya sinergitas lintas sektor baik berhubungan dengan sumber –
sumber agrarian yang menjadi objek kebijakannya(seperti meliputi tanah di
sektor pertanahan dan kehutanan) juga aksesibiliti dan level intervensi
(terintegrasi hulu- hilir dan pusat- daerah dengan melibatkan banyak
pihak.(dew)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar