Rabu, 04 Juli 2018

PERSPEKTIF AGRARIA KRITIS:SEBUAH REVIEW BOOK (BAGIAN 1)

sumber:researchgate


RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 memuat program reforma agrarian terhadap 9 juta hektare tanah. Awal tahun 2017 belum keluar adanya regulasi untuk mengaturnya. Dalam menyusun rancangan Peraturan Presiden yang mengatur program reforma agraria ini malah ditenderkan pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional kepada pihak swasta.
Penyempitan makan reforma agraria:
1. Fokus pemerintah adalah pada tanah dan hanya pada tanah selain hutan. Akibatnya, pelaksanaan reforma agraria melupakan aspek kesejahteraan dengan pengelolaan akses dan pemanfaatan sumber – sumber agraria yang tidak hanya berupa tanah.
2. Pemerintah hanya menaruh perhatian pada (re)distribusi atas sumber – sumber agrarian. Akibatnya pada prakteknya agraria abai terhadap perliondungan ekosistem.

Contoh riil pelaksanaan reforma agraria yang disempitkan maknanya adalah tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat dilegalisasi sebagai bentuk pelaksanaan reforma agraria. Kasus seperti ini pemerintah lakukan dengan memberikan tanah negara kepada petani penggarap. Artinya, proses legalisasi tidak mempertimbangkan bagaimana ketimpangan yang ada dalam masyarakat itu sendiri maupun pihak luar.

KONSEP DASAR REFORMA AGRARIA
Reforma agraria yang sejati yaitu reforma agraria yang melaksanakan demokratisasi terhadap hubungan – hubungan kompetitif pada aspek – aspek sebagaimana yang disebut (Bernstein 200; White 2011) yakni tentang siapa yang menguasai sumber agraria apa, siapa melakukan produksi apa di atasnya, siapa mendapatkan surplus apa darinya, apa yang dilakukan dengan surplus itu, dan apa yang dilakukan satu sama lain diantara pihak – pihak terlibat. Hal tersebut dilakukan untuk me – reform kesenjangan dan eksploitasi serta menciptakan distribusi yang inklusif antara anggota masyarakat atau antar generasi terkait hasil ekonomi amupun politik dari penguasaan dan pemanfaatan sumber agraria.

DUA KRITERIA PENILAIAN
Dua kriteria yang diungkapkan Borras dan Franco(2010) yaitu “transfer aktual” dan “dampak redistribusi”. Kriteria “transfer actual” yaitu menaruh perhatian bagaimana relasi – relasi sosial agararia memberikan manfaat secara ekonomi politik kepada kelompok ayng menjadi tujuan reforma agrarian. Kriteria “dampak”(re)distribu­si” menekankan pada arah neto yang hasilnya menyentuh lintas kelas atau lintas lapisan sosial.
Dampak reforma agraria akan berlawanan apabila aliran manfaat tersebut hanya ada di kalangan elit. Akibatnya terjadi pengukuhan status quo. Atau terjadi arah transfer berbalik dimana alirannya dari rakyat kecil atau lemah kepada yang besar atau berkuasa. Akibatnya, terjadi rekonsentrasi. Meski terjadi adanya pemberian hak legal dan transfer actual, namun baik reforma agraria yang berakibat pengukuhan status quo dan terjadinya rekonsentrasi ini termasuk reforma agraria palsu.

MEMPERLUAS MAKNA REFORMA AGRARIA
Reforma agraria tidak tebatas hanya pada land reform, tetapi tenancy reform, labour reform, dan bussinesss reform dalam kemitraan yang melibatkan petani dengan para pelaku bisnis lain(inti- plasma, contract farming, sertifikasi organic, sertifikasi fair trade, dan lain- lain. Sasaran reforma agraria dalam arti luas yaitu meliputi pembaruan dalam memulihkan krisis agraria dan krisis ekologi, hal ini berdasarkan pemahaman dari “fungsi keberlanjutan”dalam mengatasi krisis ekologi. Dengan demikian, pemberian hak atas tanah wajib menguatkan pembaruan dalam pemulihan krisis agraria dan krisis ekologi.

SINERGI LINTAS SEKTOR
Perluasan makna reforma agrarian ini mengharuskan adanya sinergitas lintas sektor baik berhubungan dengan sumber – sumber agrarian yang menjadi objek kebijakannya(seperti­ meliputi tanah di sektor pertanahan dan kehutanan) juga aksesibiliti dan level intervensi (terintegrasi hulu- hilir dan pusat- daerah dengan melibatkan banyak pihak.(dew)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar