Senin, 11 Juni 2018

WARGA PENOLAK LAPINDO GELAR NOBAR FILM JATAM DAN DISKUSI


https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.15752-9/fr/cp0/e15/q65/36630281_2101513270123380_8001919673295699968_n.jpg?_nc_cat=0&efg=eyJpIjoiYiJ9&oh=ba851d87e2c4ebf4e84b74553d1ec7e2&oe=5BA1A168
sumber:koleksi pribadi


Kemaren pada Sabtu 9 Juni 2018 warga penolak Lapindo yang tergabung dalam forum masyarakat peduli lingkungan (FORWAPALA) bersama Kontras Surabaya BBH Jombang mengadakan nobar film produksi JATAM Demokrasi Berlumur Batu Bara dan diskusi yang bertempat di kedai Perdikan Jombang.

Film diputar sore menjelang buka puasa dilanjutkan diskusi setelah sholat Maghrib. Diskusi dimoderatori oleh Nurul Chakim dari BBH Jombang, sedangkan pemantik diskusi oleh Haidar Adam dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Dalam membuka diskusi moderator menyampaikan bahwa Jombang hari ini beberapa wilayah di Jombang sudah dipetakan menjadi wilayah tambang seperti izin Lapindo dikeluarkan pada Februari 2018, sedangkan Danone sudah sejak 2016. Menurut Haidar Adam, "kita bisa merefleksikan  dengan apa yang terjadi di Jombang hari ini melalui film Demokrasi Berlumur Batu Bara tentang pertambangan terkait pemilihan kepala daerah yang akan kita lakukan 27 Juni 2018".
Harus dipahamkan bersama bahwa setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang menjadi bagian dari hak konstitusional. Hak konstitusional adalah hak yang sudah terjamin di dalam hukum yaitu undang-undang dasar (UUD). Hak sifatnya selalu relasional, adanya hak pasti di satu sisi menimbulkan kewajiban. Di dalam hak asasi manusia, hak atas lingkungan yang sehat menjadi kewajiban di pihak lain untuk memberikan hak tersebut. Kewajiban itu ada pada negara. Di dalam UUD bisa dilihat tanggung jawab utama dalam pemenuhan hak, perlindungan hak, termasuk hak atas lingkungan hidup yang ada pada negara dan pemerintah. Jadi, jika ada negara atau pemerintah yang justru tidak melindungi lingkungan , tidak memberikan lingkungan hidup yang sehat maka pada hakikatnya negara itu sedang melanggar hak konstitusional. Dijelaskan di dalam UUD yang dibagi menjadi dua, pertama pembukaan, dan kedua adalah pasal-pasal. Didalam pembukaan termaktub tujuan-tujuan negara, salah satunya berbunyi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Tujuan bernegara ini sangat terkait dengan hak asasi manusia. Karena tujuan itu maka negara dan pemerintah harus mengupayakan sarana-sarananya melalui institusinya, lembaganya untuk memenuhi tujuan bernegara tersebut. Dalam konteks ini adalah hak atas lingkungan dan kesejahteraan.
Problem dalam film ini Haidar mengatakan bahwa dalam prosesnya negara itu tidak malah melindungi warga negara mendapatkan lingkungan yang sehat tapi justru mereka bekerja sama dengan korporasi yang menyebabkan pelanggaran hak konstitusional. Contohnya lingkungan yang semula bersih menjadi kotor, air yang semula bisa diakses kini harus beli karena jika dibuat mandi menjadi gatal-gatal, dan sampai hilangnya nyawa.
"Demokrasi langsung memerlukan biaya yang besar, misal untuk membuat spanduk dan bayar saksi. Sangat logis kemudian kepala daerah mencoba mencari segala cara mengembalikan uang yang dikeluarkan termasuk hal-hal terkait sumber daya alam. Maka dalam konstelasi pemilihan kepala daerah itu lazim terjadi. Dan bisa saja terjadi di Jombang. Misal kandidat tertentu dijanjikan diberikan dana kampanye oleh korporasi, maka jika dirinya terpilih akan memberikan perizinan atau peluang investasi di daerahnya" jelasnya.
Selanjutnya beliau mengatakan bahwa jika hal demikian terjadi, maka biasanya aspek-aspek prosedural yang kemudian harus dijalani banyak dilewati. Seperti dalam film tersebut, tidak adanya transparansi dari pemerintah maupun dari pihak korporasi terkait dengan apa yang akan dikerjakan. Makanya seperti di Jombang ternyata sosialisasi tidak pernah dilakukan oleh pihak pemerintah maupun korporasi. Padahal sosialisasi merupakan bagian dari akses turunan dari pemerintah yang bersih, maka pemerintah harus bersih. Pemerintah yang tidak transparan tak mungkin masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan. Kita sebagai warga negara berhak menuntut hak kita karena kita telah dibebani kewajiban seperti membayar pajak.
Kegiatan nobar dan diskusi yang diselenggarakan  warga yang tergabung dalam FORWAPALA dan Kontras Surabaya BBH Jombang tak hanya dihadiri warga, beberapa elemen mahasiswa, dan santri sekitar Jombang. Harapannya, kegiatan semacam ini menjadi kegiatan rutin memperdalam wacana pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar