Selasa, 14 Agustus 2018

Persepektif Agraria Kritis Sebuah Review Book Bagian 2



Oleh :Dewi Indasyah

Deskripsi buku :
Judul Buku       : Persepektif Agraria Kritis, Teori Kebijakan dan Kajian Empiris
Penulis              : Mohammad Shohibudin
Tahun               : 2018
Penerbit            : STPN Pres
ISBN               : 602-7894-36-9
Halaman           : ixiv+233, 15x23 cm


Persepektif agraria kritis dalam buku ini ditinjau dari segi konsep, teori dan penerapannya pada beberapa kasus, pembahasan mencakup tiga fokus kebijakan yaitu : reforma agraria dan tata pengurusan agraria, pembaruan desa, serta kasus perubahan sosial daerah yang menyoroti dinamika konflik dan perdamain di aceh, termasuk bagaimana kasuc wacana keagamaan yang mengambil contoh dari ijtihad agraria Nahdlatul Ulama.
Persepektif agraria kritis merupakan pendekatan interdisipliner dan komparatif mengenai sumber-sumber agraria, hubungan teknis dan sosial yang berkaitan dengannya, termasuk tata pengurusan (governance) yang bisa berupa isu kebijakan dan dinamika sosial. Pendekatan persepektif agraria kritis melibatkan kepedulian kuat dan keberlanjutan pada prinsip kedilan sosial, kesetaraan ekonomi dan keberlanjutkan ekologi.
Definisi di atas dapat dilihat dari segi ontologis yaitu persepektif agraria kritis berfokus pada sumber-sumber agraria (SSA) relasi-relasi teknis dan hubungan sosial pihak-pihak terkait, serta tata pengurusan seputar SSA tersebut. Dilihat dari sisi epistimologisnya persepektif agraria kritis melibatkan studi yang bercirikan inter-disipliner dan komparatif. Sedangkan dari aspek metodologis dalam penggalian data dan informasi, selain berfokus pad kebijakan juga menaruh perhatian terhadap dinamika perubahan sosial dalam arti luas dan tidak terbatas, serta perubahan sosial dalam pengimplementasian kebijakan. Sudut aksiologis “persepektif agraria kritis” dalam melakukan kajian, peduli dengan prinsip-prinsip keadilan sosial, kesetaraan ekonomi, dan keberlanjutan ekologi.
Ciri riset persepektif agraria kritis bersifat terlibat yang artinya menantang secara akademis relevan secara sosial dan memihak pada si miskin. Persepektif agraria kritis menyadari bahwasanya hubungan-hubungan sosial menyangkut agraria bersifat kompetitif. Oleh sebab itu hubungan-hubungan tersebut dipastikan ada unsur ketimpangan, pemerasan dan ketidakberlanjutan ekologi di dalamnya. Persepektif agraria kritis tidak memandang bahwa unsur-unsur ketimpangan, pemerasan dan ketidakberlanjutan ini sebagai suatu hal yang alamiah terjadi namun justru ditelaah secara kritis dengan kerangka keberpihakan kepada kelompok miskin. Tujuan dari adanya persepektif agraria kritis yaitu mewujudkan struktur agraria yang adil, relasi produksi dan distribusi surplus yang setara, disertai dengan lestarinya ekosistem.
Corak persepektif agraria kritis yang bersifat interdisipliner dapat memakai titik penekanan pada disiplin tertentu sebagai fokus pengembangannya.  Persepektif agraria kritis juga melibatkan konsep, teori, jenis analisa dari disiplin-isiplin dari ilmu yang beragam. Sebagai contoh dalam kontekstualisasi persoalan agraria, dalam analisis aspek teknis menggunakan disiplin ilmu agronomi, ekologi dan bio ekologi, dalam analisi aspek sosio agraria menggunakan kajian agraria dan sosio ekonomi sedangkan analisis aspek kewilayahan menggunakan agro geografi dan studi lingkungan kritis. Kemudian dalam analisis rezim regulasi dan kebijakan memakai disiplin ilmu ekologi politik.
Pesepektif agraria kritis memiliki tujuh pokok bahasan konseptual atau teoritis, yaitu : (1). Lingkup dan cakupan sumber-sember agraria. (2) Relasi agraria dan sebyek agraria. (3). Proses dalam relasi sosial agraria. (4). Konstruksi persoalan agraria. (5). Kontekstualisasi persoalan agraria. (6). Tata pengurusan agraria. (7). Pertarungan sosial yang berwujud tantangan akses dan ancaman eksklusif dan keharusan perjuangan sosial yang kontnu guna meresponnya.

Sumber-Sumber Agraria
Dalam pasal satu (1) ayat dua (2) Undang-Undang Pokok Agraria menyebutkan bahwa : Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal tersebut diatas dapat dimaknai sebagai sumber-sumber agraria lalu dalam ayat (4), (5), dan (6) diperjelas lagi : dalam pengertian bumu, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada di bawah air. Dalam pengertian air, termasuk baik perairan pedalaman maupun laut. Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah runag di atas bumi dan air.
Dalam buku ini penulis menggunakan istilah sumber-sumber agraria hal itu berbeda dengan ketetapan TAP MPR No IX/MPR/2001 yang menggunakan istilah sumber daya agraria, seakan hanya persoalan ekonomi, padahal agraria tidak hanya berurusan dengan ekonomi, namun melibatkan aspek sosial, budaya, politik, keamanan, dan spiritual. Dalam UUPA menyebutkan bahwa sumber-sumber agraria yang berada di wilayah Republik Indonesia adalah “Karunia Tuhan Yang Maha Esa” dan merupakan kekayaan nasional. Dari kutipan diatas jelaslah bahwa sumber-sumber agraria bukan hanya urusan ekonomi semata tetapi mengandung religiusitas dan rasa nasionalisme.
Pasal 1 ayat (3) UUPA juga menjabarkan bahwa sumber-sumber agraria yang multi aspek ini hubungannya bersifat abadi selama rakyat indonesia masih bersatu sebagai bangsa indonesia dan selama masih ada bumi air dan runga angkasa indonosia.

Relasi Agraria dan Subjek Agraria
Persepektif agraria kritis tidak berfokus pada sumber-sumber agraria atau objek agraria secara fisik seperti taksonomi, fungsi kandungan dan sebagainya. Hal-hal bersifat fisik juga turut jadi pertimbangan, tetapi fokus ppersepektif agraria kritis adalah dari segi teknis yang berhubungan dengan aktifis kerja manusia terhadap objek agraria. Aktifitas kerja manusia pada objek agraria inilah yang disebut relasi teknis agraria sedangkan relasi sosial agraria atau relasi sosio agraria yaitu hubungan yang menyangkut manusia dan sesamanya (baik perorangan maupun lembaga) terkait aktifitas kerja mereka terhadap sunber-sumber agraria. Relasi agraria in bukan hanya berlangsung di masyarakat tetapi juga menyangkut relasi dengan pemerintah. Ada
Terdapat empat poin dalam relasi sosio agraria yaitu : (1) Penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria. (2) penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. (3) pembagian kerja dan relasi produksi yang berlangsung di dalamnya. (4) penciptaan surplus dari ketiga proses diatas sekaligus dinamika akumulasi ekspansi dan distribusinya.
Relasi sosial agraria berkaitan dengan lima pertanyaan berikut : . Pertama mengenai relasi sosial agraria yang berhubungan denga penguasaan dan dan pemilikan sumber-sumber agraria. Pertanyaan kedua adalah tenyang pembagian kerja secara sosial antara pihak-pihak terkait dalam proses produksi. Pertanyaan ketiga menyangkut penggunaan dan pemanfaatan sumber agraria tertentu dan juga bagaimana kerja serat hubungan produksi yang terjadi didalamnya. Pertanyaan keempat yaitu jenis pemanfaatan hasil kerja diantara pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi. Sedangkan pertanyaan kelima mengenai politik agraria lingkungan dari pihak-pihak yang berkepentingan termasuk juga pihak yang tidak terlibat dalam proses produksi.

Dari kelima pertanyaan-pertanyaan diatas sebagai asumsi dasar persepektif agraria kritis tidak lepas dari kontestasi dan dominasi yang pada ujungnya muncul ketimpangan dan ketidak adilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar