
Sabtu 1 September 2018 bertempat di Rumah Pengetahuan Daulat Hijau dibukanya Sekolah Hukum Rakyat di Jombang. Acara yang diadakan oleh Center Human Rights Law Studies Faculty of Law (HRLS) Universitas Airlangga dan Center for Anti-Corruption and Criminal Policy (CACCP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga bekerja sama dengan Rumah Pengetahuan Daulat Hijau, FNKSDA Jombang, dan Kontras Surabaya Biro Bantuan Hukum Jombang.
Peserta yang mengikuti sekolah hukum rakyat mayoritas berasal dari luar Jombang, seperti Surabaya, Bojonegoro, Gresik, dan Malang rata-rata adalah mahasiswa.
Dalam membuka acara, ketua panitia Ayu Nuzul menyampaikan bahwa kegiatan ini direncanakan sejak lama, "Alhamdulillah akhirnya bisa terlaksana.Pak Haidar dan Pak Iqbal ingin melakukan sesuatu untuk kota kelahirannya Jombang sebagai sebuah pengabdian, setelah beberapa kali pertemuan dengan kami dari Rumah Pengetahuan Daulat Hijau akhirnya hari ini bisa dimulai. Semoga kegiatan ini menjadi sebuah langkah awal sebuah gerakan pemuda di Jombang dan Rumah Pengetahuan Daulat Hijau bisa memulai kegiatan-kegiatan progresif di Jombang", jelasnya.
Materi pertama sekolah hukum rakyat adalah hak asasi/hak konstitusional dengan pemateri Haidar Adam peneliti di HRLS sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Unair. Sebelum menyampaikan materi, lebih dulu beliau menyampaikan latar belakang menggagas sekolah hukum rakyat antara lain realitas ketidakadilan terjadi di sekitar kita, negara kita adalah negara hukum, rakyat Indonesia mengalami keterbelahan menyikapi permasalahan elit politik, dan rakyat Indonesia (para pemuda) memiliki potensi yang sangat besar untuk terlibat menjadi penggerak perubahan sosial.
Lebih lanjut, pemateri juga menyampaikan tujuan sekolah hukum rakyat, antara lain pertama, memberikan pembekalan hukum dasar kepada peserta terkait isu-isu strategis baik di tingkat desa maupun nasional. Kedua, isu-isu strategis meliputi (namun tak terbatas pada: kelestarian lingkungan, pendidikan kritis, korupsi, pemerintahan desa, toleransi, keadilan gender). Ketiga, memperkuat jaringan dan solidaritas antar warga masyarakat dalam merespon isu-isu strategis.
Sebelum memasuki materi dalam beberapa slide powerpoint menampilkan beberapa gambar, antara lain, Bu Wagirah, salah satu warga Kulonprogo yang menolak pembangunan bandara. "Karena menolak, maka oleh korporasi ia secara paksa dipindahkan. Tergambar betapa korporasi bekerjasama dengan negara, ada polisi dan tentara harus berhadapan dengan warga negara", tuturnya.
Selanjutnya adalah gambar toa, yang menjadi trending topik tentang seorang perempuan warga negara Indonesia dari Tanjung Balai, keturunan Tionghoa yang komplain terhadap suara adzan. Komplain tersebut membawanya pada vonis 1,5 tahun penjara. Tidak hanya itu, komplain Meiliana memicu pada perusakan tempat ibadah.
Slide selanjutnya adalah pengungsi Syiah Sampang yang kemudian harus terusir dari tempat tinggalnya, sampai hari ada beberapa yang tinggal di dalam rusun di Sidoarjo selama 5 tahun. Bekerja juga tidak sesuai dengan kompetensi mereka sebagai petani. Akhirnya tingkat kesejahteraan juga memprihatinkan demikian juga kesehatan.
"Gambar tadi setidaknya memberikan pemahaman, pengetahuan, atau informasi bagi kita bahwa telah terjadi ketimpangan. Jadi, harapan ideal yang seharusnya terwujud ternyata dalam realitasnya tak menemui harapan itu", jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Unair ini melanjutkan penjelasannya, bahwa dalam kasus Bu Wagirah yang mempunyai harapan bisa hidup bertani dimana kesejahteraan hidup bisa terangkat, tetapi kenyataannya negara malah mengambil (lahan, penulis) melalui aparatnya. Disisi lain ada harapan dalam warga Sampang yang kebetulan dominasi alirannya adalah Syiah untuk bisa mengekspresikan, memanifestasikan keyakinan yang dimiliki, tetapi kemudian realitas tak bersahabat dengan mereka. Dan mereka harus terusir dari kampung halamannya. Gambaran seperti ini menunjukkan betapa ketidakadilan itu hadir di sekitar kita.
Terkait dengan HAM ada beberapa perdebatan, antara lain: HAM adalah produk dari barat, HAM tak sesuai dengan nilai-nilai ketimuran, HAM merupakan musuh dari NKRI, dan HAM bertentangan dengan Islam.
Untuk mengetahui kebenaran tesis diatas,maka harus lebih dahulu mengetahui genologinya. Melalui sebuah pertanyaan, Kapan seseorang dianggap sebagai manusia?. Haidar Adam menerangkan ada dua pendekatan. Pertama, konsepsi manusia setelah lahir, kedua, konsepsi manusia sebelum dilahirkan. Dan hal ini mempengaruhi bagaimana sebuah negara mampu memproteksi manusia. Bagi negara yang menganggap bahwa manusia sudah terbentuk sejak di dalam rahim, maka perlindungan itu menyangkut apa yang di dalam rahim. Terkait dengan kebijakan aborsi. Dan jika konsep tentang manusia setelah lahir, maka kebijakan tersebut (aborsi) belum bisa diproteksi.
Lantas bagaimana jika seseorang hidup tidak bisa melakukan hal apapun. Dalam konsep kedokteran yang menganggap mati itu tidak hanya fisiknya tetapi juga otaknya. Ketika otak sudah tidak bekerja, itu bisa dianggap sebagai mati. Hal ini juga menimbulkan perdebatan, karena kemudian berujung pada permintaan mematikan diri menjadi diperkenankan atau euthanasia.
"HAM jangan dipandang terminologinya saja, tetapi gagasan dibalik HAM juga harus ditampakkan. HAM adalah seperangkat ide untuk menghormati manusia", terangnya.
Apa yang ada didalam HAM adalah gagasan untuk menghormati manusia, inilah yang disebut Budi Hardiman sebagai intensi dasar dari HAM. Budi Hardiman mengklasifikasikan HAM dalam intensinya juga dalam prakteknya. Dalam prakteknya bisa saja HAM dipakai sebagai alat instrumentalisasi. HAM bisa digunakan untuk menggebuk orang lain, instrumentalisasi HAM bisa digunakan untuk menekan negara lain. Artinya yang perlu dipermasalahkan adalah intensi dasar dari HAM. Dibalik HAM itu tersembunyi gagasan untuk menghormati dan memuliakan manusia.
Makna HAM yang selanjutnya adalah perlindungan manusia dari kekuasaan. Pada bagian ini dikatakan bahwa sejarah HAM menunjukkan adanya perjuangan dan gerakan-gerakan untuk membatasi kekuasaan. Mengutip sejarawan dari Inggris Lord Acton yang terkenal dengan adagiumnya "power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely" yang berarti bahwa kekuasaan itu kecenderungan korup, kekuasaan yang absolut sudah pasti korup, kekuasaan yang ada pada satu tangan pasti ada kesewenang-wenangan. Maka dari itu, untuk mencounter harus ada pembatasan kekuasaan. Kekuasaan yang ada pada satu tangan akan berimbas pada kesewenang-wenangan. Gagasan untuk tidak membuat kekuasaan pada satu tangan dinyatakan John Locke dan Montesque yang dikenal dengan Trias Politica, yakni pemisahan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Makna HAM selanjutnya adalah standar universal untuk melindungi manusia, berlaku untuk semua orang, semua wilayah, dan berlaku untuk semua peristiwa.
Gerakan Pemuliaan Manusia dalam agama telah ada dalam agama-agama. Melalui sebuah pernyataan "Apa itu agama?. Dikatakan tentang agama bahwa sampai hari ini agama tidak terdefinisikan secara konklusif, artinya para ahli tidak memiliki definisi yang disepakati oleh semua orang sehingga definisi agama tidak secara umum.
Durkheim mengartikan agama sebagai perangkat keyakinan, praktek yang itu terkait hal-hal yang sifatnya suci. Sedangkan Sigmund Freud mengatakan bahwa agama adalah simbol kekanak-kanakan di dalam memandang realitas. Agama menjadi semacam pelarian. Orang yang meyakini agama tidak mampu berfikir secara rasional.
Dalam ajaran Hindu ada sumber Gerakan Pemuliaan Manusia yakni Karma, Dharma, dan Sadecare. Bahwa semua ajaran dari Hindu merefleksikan bahwa betapa manusia harus dihormati. Karma adalah perbuatan yang akan mewujudkan konsekuensi-konsekuensi. Dharma adalah bentuk kewajiban, yakni selalu berbuat baik pada manusia. Sedangkan Sadecare berarti semua perbuatan diarahkan pada kebaikan.
Dalam ajaran Buddha yang lahir setelah Hindu, dimana keberadaannya adalah bentuk kritik terhadap praktek masyarakat Hindu yang hidup menderita. Namun poin penting ajarannya bahwa realitas hidup ini adalah sengsara, agar tidak menderita harus berbuat baik untuk menuju nirwana yang merupakan kondisi tanpa kesedihan.
"Kehidupan sosial semestinya berdasarkan cinta, perhatian, dan kebaikan" adalah pokok ajaran Confunianism. Ajaran lainnya yaitu, "perlakukan lah orang lain sama seperti kita ingin diperlakukan".
Bagaimana Gerakan Pemuliaan Martabat Manusia dalam Islam? Salah satunya dijelaskan dalam Al Qur'an QS. Al An'am:5 berisi larangan untuk membunuh. Dalam sejarah dikenal juga Madinah Charter atau Piagam Madinah, salah satunya berisi tentang kebebasan berkeyakinan. Namun yang menjadi perdebatan adalah, agama selain dijadikan sumber-sumber memuliakan manusia, agama juga digunakan untuk menindas atas nama kebenaran agama.
Berbicara HAM dalam perspektif barat, bahwa masalah barat adalah ide yang sangat kompleks, tidak cukup diasumsikan untuk menunjukkan letak geografis tertentu. Hal ini tidak bisa lepas dari tradisi Romawi-Yunani, kekristenan, dan enlightment. Bahkan dalam sejarah, pemikiran gereja akan sangat menentukan corak masyarakat Eropa. Bahkan raja pun taat pada otoritas gereja.
Yang penting untuk ditekankan tentang ide HAM meskipun secara geanologis sebagian berasal dari tradisi Barat tetapi hal itu tidak mengurangi esensi dari HAM itu sendiri karena bersanding dengan perjuangan untuk memuliakan manusia. Dalam realitas sejarah, hal itu diambil tidak secara gratis tetapi melalui revolusi berdarah-darah.
Di bagian akhir adalah tentang Gerakan Pemuliaan Martabat Manusia kedudukannya didalam konstitusi, susunan hukum membentuk struktur piramida. Dikatakan bahwa aturan itu saling beririsan antara satu dengan yang lain. Irisan-irisan itu akan membentuk struktur piramida yang sifatnya hierarki, ada yang paling atas dan ada yang paling bawah. Undang-undang dasar mendapat posisi paling atas, karena ia terkualifikasi didalam norma dasar, ini menjadi acuan didalam norma-norma dibawahnya. Konsekuensi konten dari tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang didalamnya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jadi, UUD menjadi rujukan utama, jika dilevel ini ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD maka bisa dibatalkan. Salah satu kewenangan yang dimiliki mahkamah konstitusi adalah bisa membatalkan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD.
Nuzul

